Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka terhadap Ermisyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya terkait kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, penyidik melakukan penyidikan dua kasus tersebut sejak 1 Agustus 2019. Tidak hanya Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

“KPK menetapkan tiga tersangka,” katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Laode menuturkan, KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknyadi Singapura, dan 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

“Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura,” ujar dia.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com