INDOPOLITIKA – Mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, yang menuduh keduanya telah menyalahgunakan wewenang untuk mengubah status hutan lindung seluas 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
Musa Weliansyah, yang menyerahkan bukti-bukti tersebut pada Senin (10/2/2025), menyatakan bahwa ia yakin KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Saya percaya KPK akan serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” ujar Musa.
Sebanyak 27 dokumen bukti telah diserahkan kepada KPK melalui perwakilannya, Balad Musa Weliansyah (BMW). Musa mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Musa, dugaan korupsi ini terkait dengan upaya alih fungsi hutan lindung yang diusulkan Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani, tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa persetujuan dari DPRD Banten.
Ia menduga tindakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang, yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.
Musa menegaskan bahwa proses alih fungsi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas,” ujar Musa.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut. Musa menambahkan bahwa peristiwa ini dapat merusak citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, usulan alih fungsi lahan seluas 1.600 hektare diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.
Namun, usulan tersebut dianggap tidak mengikuti prosedur yang berlaku karena pengajuan surat tersebut dilakukan langsung oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan DLHK Banten, dan tanpa adanya pembahasan di DPRD Banten.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi terkait laporan ini dari pihak Al Muktabar maupun Ahmed Zaki Iskandar. (Red)
Tinggalkan Balasan