INDOPOLITIKA.COM- Aristides Verissimo de Sousa Mota gugat masa jabatan hakim agung. Aristides menggugat uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Aristides menguji Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang didalamnya mengatur masa jabatan hakim agung.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Aristides memaparkan pentingnya pengaturan masa jabatan hakim agung. Dia bilang, presiden dan wapres saja bahkan dibatasi dua periode, masing-masing periode lima tahun.
Sementara Pasal 11 UU MA hanya mengatur masa jabatan hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani.
“Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun,” ujar Aristides di gedung MK Kamis (16/01/2020).
Ia meminta agar MK memutus masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menilai, permohonan pengujian UU MA yang diajukan terlalu sumir dan tidak memenuhi sistematika.
“Kalau yang dimaksud Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Bapak harus menyebutkan pasalnya,” katanya Suhartoyo pula.
Selain itu, MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, ujar dia, sehingga pemohon mesti mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.[sgh]
Tinggalkan Balasan