INDOPOLITIKAWakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak dapat membuka data calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), termasuk ijazah, tanpa adanya persetujuan dari yang bersangkutan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf membandingkan hal tersebut dengan proses melamar pekerjaan yang mensyaratkan pelamar untuk menyertakan curriculum vitae (CV) secara lengkap.

“Menurut saya, setiap calon pejabat publik baik itu anggota DPR, menteri, maupun presiden seharusnya bersedia datanya diakses publik. Karena untuk melamar pekerjaan saja perlu menyertakan CV, apalagi jika ingin menjadi pemimpin,” ujar Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Dede menegaskan pentingnya transparansi data bagi calon pejabat publik. Namun, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh dan menyatakan akan menanyakan langsung keputusan tersebut kepada pihak KPU.

“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti, tetapi kami akan meminta penjelasan dari KPU,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa satu-satunya data yang secara hukum dilindungi kerahasiaannya adalah data kesehatan, karena dilindungi oleh undang-undang.

Di luar itu, menurutnya, data seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup seharusnya dapat diakses publik.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com