Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menyampaikan surat klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Surat tertanggal 14 September 2014 dengan nomor 1363/EXT/DPP/IX/2014 yang ditandatangani oleh Suryadharma Ali dan Sekjen PPP, Syaifullah Tamliha adalah untuk meminta pengurusan baru DPP PPP 2011-2015 agar disahkan.

Surat itu merupakan klarifikasi atas pemberhentian dirinya oleh Sekjen PPP, Romahurmaziy atau Romi.

Berikut isi surat klarifikasi Suryadahrma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM.

1. Keputusan Pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah illegal.

2. Ketua Umum DPP PPP dipilih oleh Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.

3. Ketua Umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para Wakil Ketua Umum dan ketua-ketua, Sekretaris Jenderal dan para Wakil Sekjen, Bendahara Umum dan para Wakil Bendahara Umum, dan lain-lain. Maka rapat Pengurus Harian tersebut diatas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh Ketua Umum kemudian diberhentikan Ketua Umum yang mengangkatnya.

4. Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi Pemilu Legislatif /Pemilu Presiden 20014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian Ketua Umum DPP PPP.

5. Tindakan keempat orang tersebut diatas telah melanggar aturan AD/ART partai: A. Pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP B. Pasal 8 ART tentang Mekanisme Kerja C. Pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota Dewan Pimpinan 6. Atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan (SK) nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015. Dengan demikian terjadi perubahan Susunan Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.

“Untuk itu kami mohon Menteri Hukum dan HAM RI memberikan pengesahan untuk perubahan susunan dan personalia pengurus DPP PPP tersebut sesuai dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dipandang perlu ada penjelasan-penjelasan lain, kami siap memberikan penjelasan sesuai yang diminta,” kata Suryadharma dalam surat tersebut. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com