Sekalipun menyayangkan PTUN Jakarta membatalkan pencabutan izin reklamasi di Pulau H, gabungan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Gubernur Anies Baswedan untuk transparan kepada publik mengenai agenda proyek di pesisir Teluk Jakarta.

Koalisi menilai, kalahnya DKI dalam gugatan di PTUN Jakarta sekaligus menandakan adanya agenda tersembunyi yang sengaja ditutupi dari publik terkait reklamasi. Sebab, sejauh ini ditemukan adanya kegiatan pembangunan dermaga dan penahan gelombang (break water) di pesisir Muara Angke.

“Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat sekitar lokasi pembangunan tidak pernah ditanyakan persetujuannya dalam proses perencanaan maupun konsultasi publik yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir,” kata anggota koalisi, Ayu Eza Tiara, di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Pihaknya meminta Anies terbuka dengan membeberkan pengembang mana saja yang melakukan perlawanan balik setelah izinnya dicabut. Terlebih koalisi menerima informasi adanya gugatan dari pengembang terhadap Pulau F, I, dan M.

“Munculnya putusan ini secara tiba-tiba, menunjukkan kesan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutupi agenda proyek yang sedang direncanakan di pesisir Teluk Jakarta,” tekan dia.

Menurut Ayu, publik layak mendapatkan informasi yang lengkap terkait pihak mana saja yang telah melakukan gugatan balik terkait pulau reklamasi. Pihaknya turut menyesalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Agung Dinamika Perkasa untuk melanjutkan reklamasi di Pulau H karena bisa berdampak kelanjutan reklamasi yang ditentang nelayan. “Putusan ini menjadi legitimasi perusahaan untuk memunculkan kembali proyek reklamasi,” ujarnya.

Koalisi turut menyinggung kinerja PTUN Jakarta yang tidak melakukan pemeriksaan perkara secara lengkap. Pengadilan tidak memperdebatkan substansi kerusakan perairan yang akan terjadi akibat reklamasi.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga tidak memanggil pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan perkara. Padahal nelayan dan masyarakat pesisir menjadi korban dari proyek reklamasi. Gubernur Anies bahkan tidak melibatkan koalisi menjadi tergugat intervensi terkait perkara tersebut.

“Ditambah lagi, peruntukan pulau tersebut nyata-nyata untuk kepentingan kelompok ekonomi atas. Nelayan dan masyarakat pesisir hanya akan menjadi kelompok terpinggirkan dan paling rentan tergusur permukimannya dan kehilangan mata pencaharian akibat laut yang rusak dikeruk dan ditimbun beserta segala fasilitas pendukungnya di sekitar pesisir Jakarta,” kata Ayu.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com