INDOPOLITIKA – Upaya mediasi antara Subhan Palal, pengacara yang menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan pihak tergugat resmi menemui jalan buntu.

Hal tersebut disampaikan Subhan Palal usai menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10/2025).

Dengan gagalnya kesepakatan, perkara perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dipastikan akan memasuki tahap persidangan dalam dua minggu ke depan.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, mediasi bisa dilakukan sampai putusan akhir, tapi karena belum ada titik temu, kami akan lanjut ke sidang dan menunggu panggilan resmi dari pengadilan,” ujar Subhan Palal.

Subhan menjelaskan, pihak tergugat—yakni Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)—tidak mampu memenuhi syarat perdamaian yang ia ajukan. Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk debat, namun menuntut tanggung jawab moral.

“Tidak ada perdebatan. Tapi syarat yang saya ajukan memang tidak bisa mereka penuhi,” jelasnya.

Adapun isi proposal damai yang diajukan Subhan adalah permintaan maaf kepada publik dari Gibran dan para komisioner KPU, serta pengunduran diri mereka dari jabatan masing-masing.

Hal ini berkaitan dengan dugaan bahwa ijazah SMA Gibran yang berasal dari luar negeri, tepatnya Singapura, tidak memenuhi syarat administratif untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.

“Dua hal yang saya minta: permintaan maaf dan mundur. Tapi itu ditolak,” lanjut Subhan.

Akibat kegagalan mediasi ini, Subhan menyatakan akan tetap melanjutkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti terkait akan dibuka di sesi pembuktian persidangan.

“Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban, replik, dan duplik. Di tahap pembuktian nanti, semua akan kami buka,” tegasnya.

Meski demikian, Subhan masih membuka peluang untuk kembali berdialog dengan pihak Gibran sebelum sidang resmi dimulai.

“Mudah-mudahan ada itikad baik, karena ini demi kebaikan bersama, untuk bangsa ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Ia mengakui ada beberapa poin dalam proposal damai yang dianggap tidak masuk akal untuk dipenuhi, termasuk tuntutan agar kliennya mundur dari jabatan wakil presiden.

“Terdapat permintaan yang tidak mungkin dipenuhi dalam kerangka mediasi, apalagi karena menyangkut pihak ketiga,” kata Dadang.

Dengan gagalnya upaya damai ini, sidang perkara ijazah Gibran dipastikan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com