INDOPOLITIKA.COM – Kelakuan perwira TNI Angkatan Darat berinisial BF yang bertugas di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini sungguh memalukan citra korps tempatnya bertugas.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Kasus tersebut sudah sampai di telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika memastikan kasus ini sedang dalam proses hukum. Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana. Karena itulah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung. Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres, yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.
“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka),” tegas Andika.
Diketahui, saat itu korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel didatangi oleh pelaku.
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku. [Red]
Tinggalkan Balasan