INDOPOLITIKA.COM – Omset investasi bodong MeMiles bisa mencapai Rp 1 Miliar. Kepolisian pun berhasil membekukan Rp 761 Miliar dari salah rekening milik tersangka.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, invetasi MeMiles PT Kam and Kam ijni menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah, setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.

Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat. Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.

“Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.

“Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur,” katanya.

Dengan terbongkarnya investasi MeMiles yang telah mengantongi omset Rp 1 triliun selama delapan bulan, Heru meminta masyarakat mewaspadai modus penanaman modal dengan imbalan yang dianggap tidak wajar.

“Harus waspada. Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, skema ponzi jelas dilarang karena berpotensi penipuan. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.

“Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya tinggi? Karena berpotensi menipu publik secara masif dan massal,” kata dia.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com