INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan didesak segera menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.
“Baik THR yang belum dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, atau terlambat dibayarkan. Bila perlu, Menaker memberikan teguran keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah THR ini,” ujar Anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan di DPR, Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2022).
Kurniasih menyarankan, Kemenaker dapat memberikan surat peringatan atau semacam teguran yang lebih tegas, apabila memang perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR itu terbukti nakal.
“Jadi harus tetap diklarifikasi dulu ya. Yang pertama ini klarifikasi, kenapa kok sampai terjadi THR tidak dibayarkan. Kemudian memfasilitasi, menjadi mediator supaya THR segera dibayarkan,” katanya.
Kurniasih juga meminta Kemenaker menjembatani permasalahan pembayaran THR antara perusahaan dengan pekerja. Tapi, Kemenaker harus menjadi mediator yang netral bagi kedua pihak.
“Kalau memang (perusahaan) masih belum mampu, ya duduk bersama. Apa solusinya? Dan bagaimana kesepakatannya? Intinya bahwa hak pekerja jangan sampai dirugikan,” ucapnya.
Menurutnya lagi, DPR sudah melakukan langkah pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya. Yakni mencermati dan mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahannya yang ada.
“Mengingatkan dan kalau ada yang tidak sesuai kan sesuai dengan fungsi dari Kemenaker sendiri. Kalau Kemenaker kan bisa melakukan teguran, bisa menjadi fasilitator melalui Dinas Ketenagakerjaan gitu kan,” tuturnya lagi. [rif]
Tinggalkan Balasan