INDOPOLITIKA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp600.000 sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur hal ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada hari berikutnya.

Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian terkait nilai dan mekanisme pemberian BSU kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana juga diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Pada beleid terbaru tersebut, BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, yang akan disalurkan sekaligus menjadi Rp600.000.

“Peraturan ini baru selesai kemarin, jadi nanti Dirjen Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjelaskan teknis pelaksanaannya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Jadi penyalurannya sekaligus sebesar Rp600 ribu,” tambahnya.

Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan insentif pemerintah untuk membantu menjaga daya beli para pekerja selama masa yang penuh tantangan ini.

Data penerima BSU akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disinkronisasi dan disaring sesuai dengan kriteria yang berlaku. Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com