INDOPOLITIKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi aspirasi para pekerja yang mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa usulan pembebasan THR dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih dalam tahap kajian.

“Terkait permintaan buruh agar THR dibebaskan dari pajak, hal tersebut masih perlu kami kaji lebih lanjut,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Untuk pemberian THR pada Lebaran 2026, pemerintah akan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Tahun ini THR masih dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Karena THR diterima sebagai pendapatan oleh pekerja, maka pembayaran tersebut tetap dikenai PPh 21 sesuai regulasi perpajakan.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com