INDOPOLITIKA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dikeluarkan.
“Besok kita akan launching aturan THR-nya, Surat Edaran (SE) akan dikeluarkan besok di Kemenaker untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain itu, aturan imbauan mengenai THR bagi pengendara ojek online (ojol) juga akan diupayakan dikeluarkan pada akhir minggu ini.
“Untuk ojol, akhir minggu ini kita usahakan,” tambahnya.
Pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang sifatnya imbauan bagi perusahaan aplikator digital terkait pemberian THR untuk para pengendara ojek online.(Hny)
Tinggalkan Balasan