Mencengangkan, Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun/Tahun

Kominfo blokir 425.506 konten judi online. Foto: Ilustrasi/PMJ News

INDOPOLITIKA.COM – Konten judi online semakin meresahkan masyarakat luas. Meski Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah melakukan pemblokiran terhadap 425.506, namun nilai transaksinya cukup mencengangkan.

Kominfo menemukan adanya nilai transaksi dalam jumlah besar dalam praktik judi online. Disebut, angkanya mencapai ratusan triliun Rupiah dalam setahun.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, 236.098 konten itu judi online itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten berasal dari file sharing.

“Adapun sebanyak 171.175 konten asalnya dari media sosial,” ungkapnya, Jumat, (20/10/2023).

Dikatakan Budi lagi, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Caranya, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Juga, dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” urainya.

Budi mengatakan, maraknya judi online saat memang meresahkan masyarakat. Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun.

“Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun per tahun,” ujar Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang memfasilitasi judi online.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelas Budi. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *