INDOPOLITIKA.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menindak  tegas pengusaha gula yang menjual gula di atas Haga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram dan membuat harga gula melambung  tinggi di atas HET.

“Langkah pertama kami memberikan imbauan. Kalau tidak bisa aka nada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok dan pangan,” tandas Mendag di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Guna mendisiplinkan para pengusaha gula, Mendag akan menggandeng satgas pengawas pangan. Mereka akan mengawasi distribusi gula dan memastikan harga gula di konsumen sesuai dengan harga yang ditetapkan.

“Kami terus monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada yang melakukan penjualan tidak  sehat. Semua yang menjual di atas HET akan ditindak tegas,” tukas Mendag.

Mengenai tindakan tegas yang akan diberikan, Mengad menyatakan akan memberikan sanksi berupa tidak mengeluarkan izin perdagangan bahkan hingga ancaman pidana. (rma)

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com