INDOPOLITIKA – Banyaknya laporan dari masyarakat mengenai SPBU yang melakukan kecurangan di Sukabumi, Jawa Barat, menarik perhatian Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan). Tanpa ragu, ia langsung turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidaknya, Mendag Busan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar, setelah terbukti melakukan manipulasi alat takar BBM.
“Penindakan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan kepada konsumen,” ujar Mendag Busan di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Mendag Busan didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.
Mereka memeriksa seluruh pompa atau dispenser milik SPBU tersebut, sekaligus melakukan tera ulang. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SPBU ini melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM hingga 3 persen per liter.
Untuk menipu konsumen, SPBU tersebut memasang perangkat elektronik khusus, seperti remote yang terhubung dengan dispenser, sehingga memungkinkan pengurangan volume BBM secara tidak kasatmata.
Mendag Busan mengungkapkan bahwa empat dispenser di SPBU tersebut telah dimodifikasi dengan perangkat elektronik.
Dugaan sementara, praktik curang ini telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen ini.
“SPBU ini sudah kami segel, namun sanksinya masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas, SPBU Baros telah melakukan berbagai pelanggaran,” tambahnya.
Menurutnya, SPBU Baros telah melanggar dua peraturan, yakni Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik curang SPBU agar tidak ragu untuk melapor ke pihak kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan adanya laporan, diharapkan semakin sedikit konsumen yang dirugikan, dan para pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga hukuman penjara. (Rzm)
Tinggalkan Balasan