INDOPOLITIKA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin pemaparan hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT NNI terkait produksi dan distribusi minyak goreng subsidi ini.

Dugaan pelanggaran yang diidentifikasi antara lain:

• Memproduksi MINYAKITA meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah kadaluarsa.

• Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin resmi untuk melakukan pengemasan.

• Diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.

• Menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) untuk memproduksi MINYAKITA.

• Menjual MINYAKITA dengan harga Rp15.500/liter, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.500/liter.

• Mengemas MINYAKITA dengan volume kurang dari 1 liter, tidak sesuai ukuran yang tertera pada kemasan.

Lebih lanjut, PT NNI juga diketahui tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), sistem digital yang dirancang untuk memonitor distribusi minyak goreng rakyat.

Hal ini disebabkan PT NNI tidak pernah memperoleh minyak goreng DMO dari produsen untuk diolah menjadi MINYAKITA. Namun, perusahaan tersebut masih terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.

Pengawasan untuk Lindungi Konsumen

Menteri Budi menegaskan, hasil pengawasan ini merupakan langkah intensif yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk:

• Melindungi konsumen dari praktik distribusi yang tidak sesuai regulasi.

• Memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR), salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi MINYAKITA yang merupakan program minyak goreng bersubsidi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara,” ujar Budi Santoso.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan seluruh pihak mematuhi aturan dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng rakyat. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com