INDOPOLITIKA.COM- Kementerian Agama memastikan bakal mengeluarakan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan surat itu sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Kata dia, untuk menyampaikannya perlu dilihat dari berbagai aspek.
“Karena itu baru masukan dari satu sisi. Dari pihak (Kementerian) Agama, dari saya. Tapi kan kalau ngambil keputusan itu kan dilihat dari macam-macam sisi. Macam-macam sisi itulah nanti tiap-tiap yang berkepentingan. Kita diskusi sama-sama,” ucapnya.
Diakui oleh Fachrul, dirinya masih terus mendidkusikan tentang SKT FPI kepada berbagai pihak. Namun demikian ia menegaskan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
“Ya saya kira itu. Kalau dari aspek agama hanya saya katakan bahwa ada langkah maju,” sambung Fachrul.
Fachrul bercerita dahulu dirinya sempat tidak menyukai ormas FPI, lantaran diangapnya suka berbuat onar atau mengutak-ngatik pancasila. Kini, setelah FPI meyakinkan dirinya, tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Dirinya berbalik mendukung FPI.
“Kalau dulu, saya tidak suka karena masih mengutak-atik Pancasila, sekarang dia (FPI) setia. Dulu, saya tidak suka karena dia banyak melanggar hukum, sekarang dia menyatakan tidak melanggar hukum lagi,” kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Terkait dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Fahrul enggan mengait-kaitan soal perpanjangan SKT dengannya. Kata dia, tidak ada masalah dengan Habib Rizieq.
“Kalau Habib Rizieq kan sudah dinyatakan bahwa kami nggak pernah cekal kok, nggak pernah apa. Jadi nggak ada masalah itu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul bersama Mendagri Tito Karnavian mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar sejam itu, salah satu yang dibahas ialah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. Hasil rapat menyimpulkan FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat.[pit]












Tinggalkan Balasan