INDOPOLITIKA.COM Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta untuk seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi yang terdepan dalam mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan sepanjang 3-20 Juli 2021.

“Aturan terbaru PPKM Darurat yang baru saja diterbitkan sebagai ASN (aparatur sipil negara) Kemenhub, kita harus menjadi yang terdepan. Sebuah kehormatan bagi kita karena dapat terus berjuang demi meminimalkan penyebaran virus, melalui pengawasan dan implementasi regulasi,” kata Budi Karya Sumadi.

Ia pun meminta, untuk jajaran Kemenhub yang bertugas di bagian pintu-pintu gerbang transportasi agar bisa menerapkan aturan dengan baik. Budi Karya berpesan agar jajarannya bisa terus menjaga integritas saat bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara.

“Anda yang berada di pintu-pintu gerbang transportasi mengemban tugas yang sangat mulia. Saya menitipkan amanah ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan tulus hati,” ujarnya.

Tak hanya terkait dengan mematuhi aturan perjalanan dalam PPKM Darurat, Budi Karya juga meminta jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan. Mulai dari selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Serta terdepan melakukan testing, tracing dan treatment, selain itu akan lebih baik lagi untuk kita semuanya mengoptimalkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam masa penerapan PPKM Darurat, Kemenhub memang telah menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara, darat, laut, dan perkeretapian.

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Syarat perjalanan yang diatur diantaranya, pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan. Penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com