INDOPOLITIKA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi meluncurkan layanan aduan publik bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau laporan terkait pelayanan pajak dan bea cukai secara langsung melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi mengenai program ini diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (@menkeuri) pada tanggal 15 Oktober 2025.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).
“Punya keluhan atau kendala terkait Bea Cukai dan Pajak? Kini bisa langsung Lapor Pak Purbaya!” tulis unggahan, dikutip Selasa (21/10/25).
Cara Mengirim Laporan ke “Lapor Pak Purbaya”
Masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan mengirim pesan teks melalui WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600. Dalam pesan tersebut, pelapor diharuskan mencantumkan nama lengkap dan alamat email guna memudahkan proses verifikasi.
Tak hanya untuk pengaduan, layanan ini juga terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau saran konstruktif terkait pelayanan publik di bidang keuangan negara.
Upaya Meningkatkan Transparansi dan Pengawasan
Program “Lapor Pak Purbaya” merupakan bentuk komitmen Menkeu Purbaya dalam membangun sistem keuangan negara yang lebih transparan, berintegritas, dan terbuka terhadap partisipasi publik.
Layanan ini sekaligus bertujuan mengubah paradigma lama bahwa pejabat tinggi negara sulit diakses atau tidak responsif terhadap keluhan dari masyarakat lapisan bawah.
Laporan yang masuk tidak langsung ditangani oleh Menteri Purbaya secara pribadi, melainkan akan diverifikasi oleh tim khusus dari Kementerian Keuangan.
Tim ini terdiri dari enam orang, termasuk dua staf khusus yang bertugas menyaring, memverifikasi, dan merekomendasikan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.
Prosedur dan Etika Pelaporan
Setiap laporan akan melalui proses pengecekan data dan bukti selama beberapa hari sebelum diambil langkah lanjut. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan secara jujur dan bertanggung jawab, karena laporan palsu atau fitnah bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pelapor.
Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran dari pihak petugas layanan, Menkeu berjanji akan menindak secara tegas dan terbuka. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen serius Kemenkeu dalam memperbaiki sistem pelayanan publik di sektor keuangan.
Dengan adanya “Lapor Pak Purbaya”, pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik — sebuah langkah maju menuju birokrasi yang lebih bersih dan responsif. (Nul)

Tinggalkan Balasan