INDOPOLITIKA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempertimbangkan opsi penurunan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada studi dan analisis mendalam dari kondisi di lapangan sebelum diambil keputusan.
“Kalau mau diturunkan, bagaimana caranya akan saya pelajari terlebih dahulu sesuai data dan hasil studi di lapangan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Sebelum memutuskan perubahan tarif cukai, Purbaya menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memberantas peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.
Setelah upaya penindakan berhasil, pihaknya akan menghitung potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan.
“Kalau saya sudah bereskan masalah cukai palsu ini, saya bisa lihat berapa tambahan pendapatan negara yang masuk. Dari situ saya akan menentukan langkah kebijakan cukai selanjutnya, apakah diturunkan atau justru dinaikkan,” tegas Menkeu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mematok target penerimaan cukai rokok sebesar Rp334,40 triliun, naik sekitar 7,7 persen dibanding target tahun ini yang sebesar Rp310,35 triliun.
Sejalan dengan pernyataan Menkeu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pekan lalu, Purbaya menyatakan bahwa kajian komprehensif akan dilakukan sebelum menentukan kebijakan cukai rokok tahun depan.
Keputusan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi industri, tenaga kerja, serta aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, meminta pemerintah agar tidak terlalu agresif menaikkan tarif cukai rokok.
Menurutnya, pabrik-pabrik rokok besar saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat tarif cukai yang tinggi.
“Jika cukai naik 10 persen, biaya tambahan bisa mencapai Rp840 per bungkus, sehingga perusahaan rokok mesin sulit menutup biaya produksi,” jelas Harris.
Harris menyarankan pemerintah lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menekan daya saing industri rokok. “Kalau rokok ilegal bisa diberantas secara efektif, otomatis kenaikan pendapatan negara akan sangat signifikan,” tambahnya. (Nul)

Tinggalkan Balasan