INDOPOLITIKA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengajak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut.

Hal ini disampaikan AHY saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Bendungan Karian, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 10 Januari 2025, dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami siap membantu dan menyelesaikan masalah, jangan takut untuk melapor jika Anda menjadi korban mafia tanah,” ujar AHY dengan tegas kepada warga penerima sertifikat.

Komitmen Pemerintah Melawan Mafia Tanah

AHY, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat atas tanah mereka, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebutkan bahwa mafia tanah merupakan masalah serius yang mengancam hak-hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Mafia tanah adalah ancaman besar terhadap hak masyarakat. Tidak ada yang boleh dizalimi atau kehilangan hak atas tanah mereka,” kata AHY.

Pesan Penting Tentang Sertifikat Tanah

Dalam kesempatan itu, AHY juga mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat tanah yang telah diterima sebagai bukti sah kepemilikan.

“Sertifikat ini sangat penting. Jangan biarkan hak milik Anda diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan AHY.

Peninjauan Bendungan Karian

Setelah menyerahkan sertifikat, AHY bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, dan pejabat lainnya dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, melakukan peninjauan langsung ke Bendungan Karian.

AHY menjelaskan bahwa bendungan ini akan memberikan manfaat besar bagi sekitar 8 juta jiwa, khususnya dalam hal pasokan air bersih dengan estimasi kebutuhan air bersih sekitar 150 liter per orang per hari. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com