INDOPOLITIKA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komdigi Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas ini tidak disusun secara mendadak. Regulasi tersebut lahir pada Maret 2025 setelah melalui rangkaian diskusi panjang, mulai dari forum informal hingga rapat formal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“PP ini bukan dibuat tiba-tiba, tetapi melalui proses panjang dengan berbagai pihak,” ujarnya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Menteri Komdigi Meutya memaparkan bahwa penyusunan PP Tunas bermula dari restrukturisasi internal setelah perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Dalam prosesnya, pemerintah menggandeng organisasi masyarakat, UNICEF, serta para pemerhati anak untuk memastikan aturan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan anak.

Karena PP Tunas baru diundangkan dan masih dalam masa transisi, Meutya mengajak media massa untuk aktif menyosialisasikan regulasi tersebut. Menurutnya, literasi digital mengenai perlindungan anak perlu diperkuat, mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua.

“Kita butuh dukungan untuk terus menyuarakan cerita, masukan, dan upaya menjaga anak-anak di tengah pesatnya teknologi informasi,” katanya.

Meutya menilai pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital merupakan langkah mendesak, mengingat berbagai bentuk kejahatan fisik kini bertransformasi ke dunia maya.

“Semua kejahatan yang ada di dunia nyata bisa masuk ke dunia digital—terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan lainnya,” tutur Meutya.

Ia menambahkan bahwa urgensi ini juga dirasakan banyak negara lain. PP Tunas hadir sebagai respons atas meningkatnya paparan media sosial dan permainan daring yang memiliki fitur komunikasi berisiko bagi anak.

“Karena itu penundaan akses bagi anak usia 13 sampai 18 tahun penting untuk diterapkan,” ucapnya.

Namun, Meutya mengakui bahwa implementasi aturan ini tidak mudah. Tantangan terbesar datang dari tingginya tingkat ketergantungan anak pada platform digital serta resistensi dari platform besar yang menjadikan remaja sebagai pasar utama mereka.

Karena itu, pemerintah mendorong penyedia platform untuk menyesuaikan teknologi dan standar operasional agar lebih ramah anak.

“Kami percaya platform-platform tersebut mau dan akan patuh pada aturan Indonesia,” tegasnya.

Saat ini, Kemkomdigi menunggu penyesuaian teknologi dari para platform digital agar sesuai dengan PP Tunas. Meutya berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara optimal pada tahun depan.

“Mudah-mudahan tahun depan PP Tunas dapat benar-benar diimplementasikan,” pungkasnya. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com