INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Indonesia tetap memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan komitmen itu juga berlangsung dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.
Bahkan menurutnya, dalam DEWG komitmen tata kelola data tidak saja hanya di dalam negeri, namun juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara.
“Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF),” ungkap Johnny usai menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin.
Johnny menjelaskan dalam Forum DEWG terdapat beberapa prinsip-prinsip CBDF yang diperkenalkan Pemerintah RI untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20.
“Misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal. Itu akan kita bicarakan, yang nanti kita harapkan juga menjadi bagian dari komuni ke para menteri digital dalam rapat di bulan September mendatang,” tuturnya.
Johnny menyatakan tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi. Namun juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang. Melalui pembahasan dan diskusi bersama, Menkominfo mengharapkan agar manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik.
“Tata kelola data tidak saja data pribadi. Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data. Tidak semua yang kita minta kan bisa terwujud, tetapi terkait dengan data ini begitu strategis dan penting, setidaknya dapat dibicarakan di meja perundingan,” tandasnya.
Menurut Johnny, RUU PDP di Indonesia yang tengah dibahas DPR RI itu mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa.
“GDPR itu adalah General Data Protection Regulation atau undang-undang pelindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi benchmark, tetapi tidak bisa seluruhnya apa yang ada di Europe Union GDPR diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia,” jelasnya.
“Apakah itu Uni Eropa ataupun negara-negara lain. Sistem kita presidensial sedangkan di Uni Eropa ada parlementer dan presidensial, ada kerajaan, republik dan macam-macam. Di Uni Eropa ada banyak negara, sementara Indonesia hanya satu (sistem) negaranya. Jadi kita mengatur supaya tepat dan seperti Bapak Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket sampaikan tadi,” tandasnya.
Dalam pertemuan bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi. Sedangkan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia H.E. Vincent Piket didampingi Head of Trade Section Marika Jakas dan Trade Officer Joko Tirto Raharjo. [Red]
Tinggalkan Balasan