INDOPOLITIKA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau MenPANRB Rini Widyantini, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penerapan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.
SE ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya,” ungkap MenPANRB Rini Widyantini, dalam siaran pers kemarin.
Dengan adanya SE ini, pimpinan instansi pemerintah diberikan wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan mengkombinasikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (work from anywhere/WFA).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu dari Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE ini juga menekankan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendukung kelancaran tersebut antara lain adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.
Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan masing-masing tetap menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang esensial, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Perhatian khusus juga diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.
Melalui SE ini, Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang menerapkan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan penyesuaian jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring memenuhi standar yang telah ditetapkan.(Hny)
Tinggalkan Balasan