INDOPOLITIKA.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.
Rencana sistem upah kerja per jam ini, lanjut dia, bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.
“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2019).
Menurutnya, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.
Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.
Tinggalkan Balasan