Akan lebih indah kalau pak BG mundur, demikian keterangan yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pernyataan ini dikatakannya dalam kalimat: “Presiden Joko Widodo segera mengumumkan keputusannya soal nasib calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”

“Presiden menghadapi realita calon Kapolri disetujui oleh parlemen tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya. Akan lebih indah kalau pak BG mundur. Kalo tidak maka dilema ini harus diselesaikan. Pada akhirnya presiden segera putuskan,” kata Pratikno di Istana Negara, Selasa kemarin.

Mensesneg menyampaikan Presiden Jokowi intinya mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak juga mendukung terlaksananya proses tersebut.

Sejauh ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan atas nasib calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Presiden pada Kamis (29/1) bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan.

Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.

REKOMENDASI TIM SEMBILAN

Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.

Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo menilai ketidakhadiran Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/1/2015) merupakan bentuk sikap melawan hukum.

“Selain akan berdampak pada penegakan hukum di Indonesia, tindakan Komjen Budi Gunawan (BG) tersebut juga memberikan contoh tidak baik terhadap institusi kepolisian,” kata Sekretaris Tim Sembilan Hikmahanto Juwana di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/2/2015).

Menurut pakar hukum internasional ini, pihaknya merasa prihatin terhadap sikap calon Kapolri yang diajukan Presiden dan telah disetujui DPR tersebut yang tidak hadir memenuhi panggilan resmi KPK.

“Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, BG sudah seharusnya mematuhi setiap proses hukum yang sedang dijalaninya,” katanya.

Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif juga menyampaikan hal yang sama dan menyayangkan ketidakhadiran BG untuk pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. “Sebagai calon Kapolri dan penegak hukum, Komjen Pol BG seharusnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di KPK,” katanya.

Ia mengatakan seharusnya BG juga dapat bersikap seperti Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyatakan siap hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri.

“Waki Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan hadir mematuhi semua proses hukum terkait kasus yang disangkakan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Menurut dia, saat ini Tim Sembilan atau tim independen juga terus memantau seluruh proses hukum termasuk sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (bis/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com