INDOPOLITIKAMenteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha distributor, pengecer, maupun pedagang beras yang melanggar ketentuan tersebut.

“Saya mengajak seluruh distributor, pedagang, dan pengecer di seluruh Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait HET. Kami akan memberikan imbauan terlebih dahulu, namun apabila masih ada yang melanggar, maka dengan segala hormat, izinnya akan kami cabut,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menambahkan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, pencabutan izin akan dilakukan dengan pengawasan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh Indonesia, atas instruksi langsung dari Kapolri. “Kami telah sepakat untuk mengimbau seluruh pihak terkait agar mengikuti regulasi, terutama menyangkut HET,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan beras.

“Tindakan tegas juga akan diberikan kepada pelaku penimbunan. Semua jenis beras, baik SPHP, medium, maupun premium, telah memiliki ketentuan HET masing-masing,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga dan aparat kepolisian. Satgas ini bertugas memastikan harga beras tetap sesuai HET dan menjamin stabilitas pasokan di seluruh wilayah Indonesia.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com