INDOPOLITIKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan secara menyeluruh.

“Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Namun, Nusron Wahid mengakui bahwa proses pembatalan ini tidak mudah karena kemungkinan besar akan mendapat tantangan hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pembatalan sertifikat itu tidak sederhana karena berpotensi digugat. Tapi kami tetap melaksanakannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Nusron, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyalahi aturan yang nantinya justru bisa membuat pemerintah kalah dalam proses hukum.

“Kalau buru-buru dan tidak prudent, nanti kita kalah di pengadilan. Itu yang akan merepotkan,” katanya.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di wilayah laut Tangerang.

Nelayan Rugi Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian besar bagi sekitar 3.888 nelayan. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

“Kerugian tersebut berasal dari peningkatan konsumsi bahan bakar sebanyak 4-6 liter solar per hari, berkurangnya hasil tangkapan, serta kerusakan kapal,” jelas Fadli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman RI menerima laporan dari warga Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 terkait keberadaan pagar laut yang menghalangi aktivitas nelayan.

Pada 5 Desember 2024, tim Ombudsman Banten bersama anggota Ombudsman RI turun ke lapangan untuk memeriksa langsung pagar tersebut. Mereka juga melakukan kajian dokumen, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil pihak-pihak terkait.

Langkah tegas pemerintah untuk membatalkan sertifikat di wilayah tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang merugikan nelayan setempat.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com