INDOPOLITIKA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disomasi oleh Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Somasi terhadap Menteri Budi Arie itu terkait dengan pernyataannya di beberapa media yang menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berinisial T adalah Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano. Tim pemenangan membantah keras klaim tersebut.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano, Bhirawa J Arifi, informasi yang disampaikan oleh Menteri Budi Arie adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar,” kata Bhirawa kemarin. Ia menegaskan bahwa T yang dimaksud bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano Karno dan tidak pernah menduduki posisi tersebut.
Bhirawa menjelaskan lebih lanjut, bahwa Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang bernama Bidang Konten Sosial Media seperti yang disebutkan oleh Budi Arie. Posisi yang mengurusi media sosial dalam tim pemenangan adalah Bidang Media dan Media Sosial, yang dipimpin oleh Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
“Perkataan Budi Arie Setiadi adalah kekeliruan yang jelas, sebuah berita bohong, dan sangat menyesatkan,” tegas Bhirawa.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada anggota tim pemenangan yang memiliki nama atau inisial T dalam susunan jabatan yang ada.
Bhirawa menambahkan, bahwa pernyataan Budi Arie tersebut telah merugikan dan merusak reputasi Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano Karno.
Pasalnya, informasi yang salah telah disebarkan luas oleh media massa. Ia menyayangkan sikap Budi Arie yang seharusnya menjadi contoh integritas sebagai pejabat publik, namun justru terlibat dalam menyebarkan fitnah.
Melalui somasi ini, Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano meminta agar Budi Arie Setiadi mencabut seluruh pernyataan yang salah tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal somasi dikirimkan (11 November 2024).
Mereka juga meminta Budi Arie untuk meminta maaf secara terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono-Anung-Rano Karno melalui media massa.
“Jika dalam waktu yang ditentukan Budi Arie tidak memenuhi permintaan ini, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata dan laporan polisi terkait perbuatan melawan hukum,” tambah Bhirawa.
Pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan melaporkan kasus ini ke polisi berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan upaya hukum yang sah untuk memulihkan hak-hak yang dirugikan akibat pernyataan Budi Arie Setiadi tersebut. (Hny)

Tinggalkan Balasan