Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pernah menyebutkan soal akan adanya Peraturan Presiden (Perpres) pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

“Perpres ini hebohnya setengah mati, saya ingin koreksi bahwa Perpres itu soal bebas visa 45 negara bukan mengenai Golkar,” kata Yasonna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, setelah mengikuti rapat terbatas di bidang politik, hukum, dan HAM.

Ia mengatakan, gara-gara sejumlah media yang salah mengutip soal Perpres itu dia menjadi sering ditanyai berbagai pihak, bahkan ada yang meneleponnya secara langsung untuk mengklarifikasi berita tersebut.

“Jadi yang kemarin itu Perpres soal bebas visa kalau masalah Golkar bukan Perpres,” katanya.

Dia menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pengesahan kepengurusan DPP Golkar harus melalui Perpres.

Dia menyesalkan beberapa media mengutip pernyataan merupakan potongan dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM tentang Perpres terkait negara bebas visa yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Golkar.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kewenangan untuk pengesahan partai politik ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com