INDOPOLITIKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan praktik curang yang dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yang menguasai lahan negara.
Pernyataan ini dia sampaikanMenteri Nusron Wahid sebagai respons terhadap laporan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, terkait banyaknya perusahaan sawit yang tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) atau sertifikat hak milik (SHM). Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan temuan mencengangkan.
“Contohnya, sebuah perusahaan yang memiliki HGU 8 ribu hektare, setelah diukur ulang, ternyata mereka menguasai lebih dari itu, ada yang mencapai 10 ribu hektare, 11 ribu hektare, bahkan 9 ribu hektare. Mereka memang punya cara tertentu untuk menyembunyikan fakta ini,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen.
Temuan ini berasal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap sampel delapan perusahaan di 12 provinsi.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
āKami akan menyelidiki bagaimana pajak mereka, apakah ada denda yang harus dibayar, apakah lahan itu akan diambil alih oleh negara, atau apakah mereka akan diberi kesempatan untuk mengajukan HGU baru setelah mendapatkan sanksi,ā terang Nusron.
Langkah tegas yang diambil oleh Nusron ini mendapat dukungan penuh dari Rifqinizamy. Dia menyatakan bahwa DPR akan mendukung upaya pemerintah untuk menindak pengusaha sawit yang nakal.
“Jika landasan hukumnya belum cukup, kami siap untuk menginisiasi pembuatan Undang-Undang baru. Kami saat ini tengah menggodok Undang-Undang Administrasi Pertanahan di internal kami,” jelas Rifqinizamy. (Chk)












Tinggalkan Balasan