INDOPOLITIKA – Pemerintah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha yang masih menjual bahan pangan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan untuk menyegel toko atau bahkan membekukan izin usaha.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa produsen dan importir wajib menjual bahan pangan sesuai dengan HET yang berlaku.
“Pesan ini sangat penting, tidak boleh ada harga yang melebihi HET. Jika ada yang melanggar, Satgas Pangan akan turun tangan, dan tindakan yang baru saja terjadi adalah penyegelan toko. Bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman, seperti dikutip pada Jumat (21/2/2025).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Beberapa komoditas pangan, seperti gula dan Minyakita, mengalami kenaikan harga. Minyakita, misalnya, kini dijual dengan harga Rp 17.000-18.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan dengan HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
“Yang jelas, saya ulangi, jangan ada yang mencoba bermain dengan harga di atas HET. Pengawasan sangat ketat, dan tindakan yang diambil akan sangat berat,” tegasnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan