INDOPOLITIKA.COM – Viralnya curahan hati istri anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangsel berinisial I yang menjadi korban perselingkuhan suaminya berinisial Bripka HK terus diusut Polda Metro Jaya.

Tak hanya menjadi korban perselingkuhan, I juga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Bripka HK hingga dilentarkan.

Terbaru, Polda Metro Jaya baru saja memanggil saksi untuk diminta keterangan.

Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Dimana penyidik memeriksa orang tua I yang juga merupakan mertua Bripka HK.

“Itu yang hari ini diperiksa oleh subdit Renakta itu para saksi bukan istrinya,” kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Masih kata Zulpan, mengenai kasus kode etik yakni perselingkuhan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

Sementara untuk dugaan pelanggaran pidana, ditangani oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

“Sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik hari ini,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, curahan hati istri dari anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangsel yang diselingkuhi hingga ditelantarkan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial.

“Saya Bhayangkari dari Polres Tangsel meminta keadilan untuk kasus saya,” ujar I dalam videonya.

I juga mengaku telah melaporkan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi anak buahnya bermasalah, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, jika proses anggotanya sudah dalam pemeriksaan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda. Baik tindak pidan nya di tangani Polda,” kata Sarly dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Masih kata Sarly, jika laporan KDRT juga telah dalam proses pidana.

“Anggota itu juga dalam proses pidana, telah dilaporkan KDRT nya,” tandasnya.

Sarly juga menjelaskan, anggota tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sejak Juni 2022 hingga saat ini.

“Untuk kasus Etik atau Disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan Klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya,” tutur Sarly. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com