INDOPOLITIKA – Perusahaan teknologi Meta telah sepakat untuk membayar denda sebesar 25 juta Dolar AS (sekitar Rp 406 miliar) kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Keputusan ini diambil setelah Trump menggugat Meta terkait pemblokiran akun Facebook pribadinya pasca insiden kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021, saat Joe Biden menjabat sebagai Presiden AS.
Menurut laporan yang dirilis oleh The Wall Street Journal, Trump diketahui sempat mendiskusikan gugatan hukum ini secara langsung dengan CEO Meta, Mark Zuckerberg.
Dalam laporan tersebut, The Wall Street Journal mengungkapkan bahwa “Sebagian dari denda yang dibayarkan oleh Meta akan digunakan untuk mendanai perpustakaan pribadi Trump,” sebagaimana dikutip dari Engadget pada Kamis (30/1/2025).
Selama masa kampanye, Trump sempat mengancam akan memenjarakan Zuckerberg terkait tindakannya yang dianggap melawan dirinya. Namun, setelah Trump terpilih menjadi Presiden AS, hubungan keduanya menunjukkan adanya pelonggaran.
Dalam laporan pendapatan perusahaan Meta, Zuckerberg menyatakan bahwa “2025 akan menjadi tahun yang besar untuk mendefinisikan ulang hubungan kami dengan pemerintah,” meskipun tidak secara spesifik menyebutkan nama Trump.
Ia juga menambahkan, “Kami kini memiliki pemerintah AS yang mendukung perusahaan-perusahaan terkemuka, memprioritaskan kemenangan teknologi Amerika, dan yang akan mempertahankan nilai-nilai serta kepentingan kita di luar negeri.”(Hny)
Tinggalkan Balasan