INDOPOLITIKA.COM – Kebijakan Pemerintah yang berencana untuk mengenakan pajak terhadap pembelian sembilan bahan pokok atau sembako. Rencana itu mendapat kritikan dari Komisi XI DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menyatakan, seharusnya tidak boleh ada pemikiran Pemerintah untuk memajaki sembako masyarakat. Sebab, saat ini saja masyarakat kesulitan membeli sembako.
“Yang menggores rasa keadilan rakyat itu jangan disebut pak, terlintas di pikiran pun tidak boleh, berpikir pun kita tidak boleh untuk memajaki sembako, itu pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Marwan, Kamis, (10/6/2021).
Bahkan, politis Partai Demokrat ini meminta Pemerintah untuk tidak pernah sedikit pun berfikir untuk memajaki sembako.
Menurut Marwan, sembako kini malah tengah dibagi-bagikan oleh para anggota dewan, BUMN maupun Pemerintah sendiri demi mengurangi tekanan ekonomi masyarakat bawah akibat Pandemi COVID-19.
“Apalagi sampai ada pemikiran mau memajaki sembako lah wong sembako rakyat aja kita bagi-bagi pak, di Komisi XI itu yah, ada lembaga-lembaga, BUMN, pemerintah, jadi jangankan untuk bayar pajak untuk beli sembako saja mereka tidak mampu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Marwan meminta, Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk secara kreatif mencari sumber pembiayaan baru selain dari utang. Salah satunya adalah memajaki e-Commerce.
“Nah (e-Commerce) ini yang harus kita pajaki pak, transaksi berjalan terus kan, banyak sekali itu, belum lagi barangnya bukan dari kita, bukan dari UMKM kita. Jadi enggak pengaruh transaksi besar itu, enggak meningkatkan pendapatan rakyat, enggak mendorong pertumbuhan,” tegas dia.
Diketahui, Ketentuan terkait pemajakan sembako ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada pasal 4A RUU tersebut menghapuskan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari daftar jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). [rif]
Tinggalkan Balasan