INDOPOLITIKA.COM – Perbuatan seorang ayah di Kabupaten Karawang ini lebih sadis dari hewan sekalipun. Pria berinisial R (43) tahun tega menjadikan putri kandungnya sebagai ‘budak seks’.
Ia memperkosa anak kandungnya sejak korban berusia 14 tahun atau tepatnya sejak 2026 silam. Korban D saat ini sudah menginjak umur20 tahun. Dari perbuatan ayah bejat itu, D melahirkan seorang anak. Sementara pelaku mendekam di penjara.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
“Jadi berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seorang wanita di daerah Batujaya yang melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Saat melahirkan, kata dia, korban dibantu oleh tetangga kontrakannya sendiri. Dari situ, korban ditanya siapa bapak dari anak yang dilahirkanya tersebut.
“Karena didesak dan sebagainya akhirnya mengakulah bahwa anak dari perempuan ini adalah anak dari bapaknya (ayah kandungnya,” tegasnya.
Setelah itu, pihak desa bersama warga kemudian mengundang tersangka yang saat itu sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.
“Akhirnya timbullah sebuah kronologi adanya sebuah pengakuan dari pihak korban sejak tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun itu sering disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri,” katanya.
Menurut Kapolres, saat akan melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan pengancaman akan menyakiti korban dan ibunya. Karena merasa takut, korban tak berdaya disetubuhi pelaku.
“Jadi kurang lebih sudah 7 Tahun lamanya korban ini disetubuhi. Kami sempat tanyakan kepada korban sudah hampir di atas 75 kali (disetubuhi) sampai akhirnya korban menjadi dewasa,” tandasnya. [Red]