INDOPOLITIKA – Nasib tragis dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang. Mahasiswi berinisial N itu menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh seorang guru ngaji yang disebut juga pamannya berinisial J.

Kejadian tragis yang dialami N terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada  9 April 2025. Kasus itu berakhir damai.

Korban dan pelaku disebut sudah dinikahkan. Namun yang paling ironis, sehari setelah dinikahkan, korban lalu diceraikan oleh pelaku J.

Menurut kuasa hukum korban seperti dilansir dari Tribunnews.jabar, Gary Gagarin peristiwa ini terjadi saat N sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.

Saat itu, J yang mengetahui keberadaan N lalu menyusul. J mengaku ingin bertemu N karena belum sempat berlebaran.

“Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan,” kata Gary.

Gary mengatakan, N baru sadar setelah berada di klinik. Sementara J langsung digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akan tetapi, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.

Sehari menikah kemudian diceraikan

Gary mengatakan, kesepakatan damai itu berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang.

Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa.

“Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan,” kata Gary.

Dianggap suka sama suka

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.

Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.

“Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.

Meski begitu, Wildan mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.

“Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa,” kata Wildan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com