INDOPOLITIKA – Miris. Terdesak kebutuhan ekonomi karena menganggur, sepasang suami istri di Sleman, berinisial ES (32) dan AWR (29), nekat melakukan tindak pidana pencurian.  

Pasutri tersebut mencuri ponsel hingga uang tunai. Mereka melakukan aksinya di wilayah Mlati. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak tujuh kali dalam tiga bulan terakhir. 

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pasutri curi HP tersebut meliputi satu unit ponsel Vivo V30, uang tunai Rp400 ribu—sisa dari penjualan ponsel Oppo Reno A53s—serta satu sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan dalam aksi pencurian. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, menjelaskan bahwa hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, termasuk susu anak mereka. 

“Rp100 ribunya itu sudah dipakai untuk beli susu dan bensin,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia dalam konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (3/6/2025). 

Menurut penyidik, selama kurun waktu itu mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan tengah menganggur. 

“Mereka melakukan tindak pidana ini karena kebutuhan ekonominya yang harus dipenuhi, sedangkan posisinya keluarga ini sudah tidak memiliki kapabilitas ekonomi yang baik,” kata Satya. 

Meski demikian, penyidik hanya menahan ES. AWR dibebaskan dengan wajib lapor, karena pertimbangan kemanusiaan—ia harus mengurus dua anaknya yang masih kecil. 

“Pada perkara ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara ES. Proses hukum terhadap saudari AWR tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari AWR harus mengurus kedua anaknya yang masih berumur 5 tahun dan 3 tahun,” jelas Satya. 

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan turut serta. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red) 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com