INDOPOLITIKA.COM – Sungguh miris nasib anak baru gede (ABG) perempuan berusia 14 tahun (J) di Muara Enim ini. Ia tidak hanya diperkosa teman prianya berinisial Y, namun korban juga digilir dua pegawai losmen setempat.

Mirisnya, J ditinggal begitu saja di losmen oleh pacarnya usai pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Kemalangan J rupanya belum berakhir. Korban yang ditinggal begitu saja karena tidak memiliki uang untuk membayar losmen, lalu disetubuhi juga oleh dua pegawai losmen tersebut.

Pertama, pria pegawai losmen berinisial H orang kedua yang memperkosa korban. Modusnya, H membujuk rayu korban dan mengiming-iminginya dengan uang Rp150.000 agar mau berhubungan badan, karena korban belum bisa membayar losmen.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kasus yang menimpah gadis di bawah umur itu berawal saat korban bersama teman laki-lakinya berinisial Y jalan-jalan keliling kota menggunakan sepeda motor pada Senin (26/12/2022).

“Pelaku Y ini lalu membawa korban ke sebuah losmen, dan di tempat itu Y merayu agar korban mau berhubungan badan,” katanya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Y meninggalkan korban begitu saja di kamar tersebut tanpa memberi kabar. Hingga sampai malam harinya, salah seorang pegawai losmen berinisial H datang mengetuk pintu kamar korban.

“Saat itu korban mengaku belum meninggalkan losmen karena tidak memiliki uang untuk membayar sewa kamar,” katanya.

“Setelah menyetubuhi korban, H justru pergi begitu saja meninggalkan korban, dan menceritakan peristiwa yang dilakukan kepada rekan sesama pegawai losmen itu berinisial R,” katanya.

Teman Mendengar cerita dari temannya, R lalu mendatangi kamar korban dan menggunakan modus yang sama agar dapat menyetubuhi korban.

Dijelaskan Andi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang, Rabu (28/12/2022).

Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan.

“Hasilnya diketahui korban berada di sebuah losmen. Petugas bersama pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk menjemput korban,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya tiga pemuda yang terlibat persetubuhan dengan korban pun berhasil diamankan ke Polres Muara Enim.

“Ketiganya sudah diamankan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” katanya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com