INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa kedua paslon terlibat dalam praktik politik uang saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

ā€œMemutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024,ā€ ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya dengan pasangan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai.

PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Paslon Gogo-Hendro, yang tidak menerima hasil PSU di dua TPS. Dalam hasil tersebut, mereka kalah tipis dengan raihan 42.239 suara (49,80 persen), sementara pesaingnya, Akhmad-Sastra, memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Paslon Gogo-Hendro menuduh pihak lawan melakukan politik uang. Namun, hasil pemeriksaan MK justru menunjukkan bahwa kedua kubu terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Akhmad-Sastra terbukti membeli suara melalui koordinator lapangan, dengan nilai mencapai Rp16 juta per pemilih. Ada pula kesaksian yang menyebutkan penerimaan Rp64 juta untuk satu keluarga.

Sementara itu, Gogo-Hendro juga terbukti melakukan praktik serupa. Seorang saksi mengaku menerima Rp19,5 juta untuk keluarganya serta dijanjikan ibadah umrah jika pasangan tersebut menang.

ā€œFakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik politik uang dalam PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken berdampak besar pada perolehan suara masing-masing calon,ā€ tegas Guntur.

MK menilai, langkah diskualifikasi terhadap seluruh paslon merupakan keputusan yang adil dan konstitusional guna menjaga integritas dan kejujuran pemilu.

ā€œPraktik seperti ini telah merusak nilai-nilai pemilu yang jujur dan berintegritas. Karena itu, Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon,ā€ pungkasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com