Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Pilpres 2014 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Sidang pertama dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.
Pada sidang tersebut, majelis hakim akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.
Jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).
Sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti.
Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.
Keputusan majelis hakim MK dijawalkan sudah dapat diketahui pada Kamis (21/8/2014). (ant/ind)