INDOPOLITIKA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, merasa heran karena Bupati dan Wakil Bupati petahana dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2024 tidak mengambil cuti selama tahapan sebelum pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam sidang sengketa hasil PSU Pilkada Banggai, Jumat (25/4/2025), Saldi mempertanyakan kebijakan ini. Sidang tersebut membahas gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Kuasa hukum mereka, Wakil Kamal, menuding pasangan petahana nomor urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, menggunakan acara pemerintah seperti pengajian akbar dan santunan anak yatim yang digelar 22 Maret 2025 untuk kepentingan kampanye. Kegiatan ini berlangsung di wilayah yang ditetapkan MK untuk menggelar PSU, yakni Kecamatan Toili dan Toili Jaya.

Saldi menyoroti bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh APBD, namun Bupati petahana tidak mengambil cuti. Kamal menjelaskan bahwa cuti hanya diambil tiga hari: dua hari sebelum dan satu hari setelah PSU.

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menegaskan bahwa sesuai aturan, cuti hanya diwajibkan jika PSU dimulai dari tahapan kampanye, yang tidak terjadi di Banggai.

Saldi menganggap kebijakan ini janggal dan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU Banggai dalam sidang mendatang.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang dikabulkan sebagian oleh MK, memerintahkan PSU di Toili dan Simpang Raya.

Dalam PSU, pasangan petahana unggul tipis atas Sulianti-Samsul. Namun, mereka kembali menggugat dengan alasan adanya pelanggaran seperti penyalahgunaan program pemerintah, politik uang, dan persekusi.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana atau membatalkan hasil PSU serta memerintahkan PSU ulang. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com