INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian.
MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Sehingga, KPU Kabupaten Magetan (Termohon) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lokasi-lokasi tersebut.
Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bahwa benar terdapat perbedaan tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyanto.
Nyatanya yang bersangkutan tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri. Mahkamah menemukan fakta bahwa tanda tangan yang tercantum pada kolom daftar hadir pemilih Tri Andiriyanto memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan asli. Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Menurut Mahkamah, secara logis dan berdasarkan prinsip autentisitas dokumen, tidaklah mungkin serta tidak dapat dibenarkan apabila satu orang memiliki tanda tangan yang berbeda-beda dalam dokumen resmi yang seharusnya ditandatangani secara konsisten.
Sehingga adanya perbedaan tanda tangan yang signifikan menimbulkan keraguan. Hal ini juga dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dalam proses pemungutan suara.
Ihwal ini, sambung Daniel, menimbulkan keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024.
Mahkamah berpendapat beralasan hukum untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai bentuk pemulihan terhadap prinsip demokrasi yang telah dilanggar dan guna memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih,” ucap Daniel dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
PSU Paling Lama 30 Hari
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan PSU pada lokasi-lokasi tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
“Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan butir-butir Amar Putusan perkara ini. (Red)
Tinggalkan Balasan