INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua partai politik peserta Pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah dalam rangka revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Dalam proses revisi UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah. MK juga menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya, tidak sesuai dengan konstitusi.
“Sebagai contoh, jika jumlah partai politik peserta pemilu ada 30, maka ada potensi munculnya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai-partai tersebut,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada Kamis.
MK juga mengingatkan adanya kemungkinan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa meningkat pesat, mengikuti jumlah partai politik peserta pemilu.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menghapuskan ambang batas, yang dianggap melanggar hak konstitusional partai politik.
Namun, MK berharap dalam revisi UU Pemilu nanti, ada mekanisme yang dapat menghindari lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap berlangsung efektif.(Hny)
Tinggalkan Balasan