INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam rezim hak cipta harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dibacakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Putusan ini sekaligus menjawab kegelisahan para pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya, terkait makna frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa frasa “imbalan yang wajar” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Mahkamah menilai, frasa tersebut membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai standar royalti yang seharusnya diterapkan.
Karena itu, MK menekankan perlunya kejelasan parameter imbalan dengan mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi berwenang melalui regulasi resmi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ditegaskan bahwa penetapan tarif royalti harus melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan.
Selain itu, kebijakan royalti juga tidak boleh mengesampingkan kepentingan publik untuk dapat menikmati dan mengekspresikan karya cipta secara mudah dan terjangkau.
Enny juga menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang wajib berkoordinasi dalam menghimpun royalti serta menetapkan besaran imbalan sesuai dengan kelaziman dan prinsip-prinsip hak cipta.
Ia menambahkan, pembentuk undang-undang perlu segera merumuskan aturan royalti yang terukur, proporsional, dan tidak membebani pengguna ciptaan maupun masyarakat luas.
Selama ini, tarif royalti sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti bagi Pengguna yang Memanfaatkan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu untuk kepentingan komersial.
Permohonan uji materi yang diajukan Armand Maulana dan rekan-rekannya berfokus pada pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK, khususnya mekanisme penarikan royalti melalui lisensi kolektif atau blanket license. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. (Nul)












Tinggalkan Balasan