INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik.
Penegasan tersebut sekaligus memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan bahwa perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya hanya dimungkinkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan terlebih dahulu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno MK, Senin (19/1/2026).
Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, apabila tidak dimaknai sebagai:
Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut MK, ketentuan tersebut belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum sehingga belum memberikan kepastian dan keadilan hukum yang memadai bagi wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif semata karena tidak disertai konsekuensi perlindungan hukum yang konkret.(Hny)












Tinggalkan Balasan