INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil Pilkada Lhokseumawe oleh pasangan Nomor 3, Ismail-Azhar Mahmud. MK menilai bahwa pemohon tidak memiliki posisi hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.
Hal ini dikarenakan selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon dengan suara terbanyak dalam pilkada Lhokseumawe melebihi batas ambang yang ditetapkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ini adalah 1.833 suara atau maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh KIP Kota Lhokseumawe, yakni 91.636 suara.
Sementara itu, perolehan suara Pemohon tercatat sebanyak 32.009 suara, sementara Pihak Terkait memperoleh 34.962 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara dikurangi 32.009 suara, yaitu 2.953 suara atau setara dengan 3,22 persen, yang mana melebihi batas ketentuan 2 persen atau 1.833 suara. (Rzm)
Tinggalkan Balasan