Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, semringah uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan putusan tersebut, kata Antasari, menegaskan bahwa seorang jaksa tidak boleh diperiksa oleh kepolisian dan semacamnya tanpa seizin jaksa agung.

“Putusan hari ini itu untuk saya alhamdulilah. Mahkamah Konstitusi mempertegas Undang Undang (nomor) 16 (tahun) 2004 tentang kejaksaan bahwa memeriksa atau melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa harus tetap pakai izin jaksa agung. Tetapi untuk perkara saya kan tidak. Jadi bagus untuk saya,” ujar Antasari usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan dengan putusan MK tersebut sekaligus menandakan bahwa putusan pengadilan terhadapnya harus batal demi hukum.

Pasalnya, kata dia, saat dia diperiksa dan ditahan, Antasari masih menyandang status jaksa walau menjabat ketua KPK.

“Pada waktu perkara saya kan masih jaksa. Harusnya dengan izin dong. Artinya tindakan kepolisian penyidikan penahanan terhadap saya batal demi hukum seharusnya karena tidak sesuai kan. Karena tidak ada izin jaksa,” terang dia.

Sebelumnya, Mahkamah menolak uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan jaksa salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang diakui dunia internasional adalah declaration on minimum standard concerning the security and protection of public prosecutors and their families.

Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diguga melakukan tindak pidana pada saat melakukan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang.

“Perlunya izin jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa,” ujar anggota majelis Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com