INDOPOLITIKA.COM – Kasus penipuan online mengatasnamakan Gojek menimpa Sutarno, warga Perum Pesona Serpong, Kademangan, Setu, Tangsel yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Sutarno menceritakan, berawal ada telepon masuk pada Kamis (22/9/2022) lalu pukul 10.20 WIB mengatasnamakan Gojek GoFood.

“Penipu awalnya menghubungi saya untuk memberitahukan terkait dengan pembaruan Aplikasi Gobiz Gojek, jika tidak melakukan pengupdatean di hari ini juga maka tidak dapat melaksanakan transaksi jual beli di Aplikasi Gojek Gofood,” tandas Sutarno saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Kemudian penipu mengarahkan korban untuk masuk ke menu Gobiz. Disitulah penipu meminta perubahan data terkait dengan nomor kartu BCA dan rekening BCA serta PIN korban yang terdaftar.

“Kemudian dengan alasan untuk mempermudah cara pengecekan transaksi, penipu mengarahkan saya melalui Via M-Banking BCA. kemudian terjadilah perubahan data yang secara tidak sadar saya lakukan mengikuti seluruh perintah penipu,” paparnya.

Setelah itu, penipu mengarahkan korban untuk kembali ke menu Gobiz Gojek, penipu menanyakan terkait dengan kepunyaan Bank Lain selain BCA dengan alasan sebagai antisipasi jika terjadi error pada saat transaksi menggunakan bank BCA.

Merasa ada yang tidak beres, dengan percakapan tersebut. Sutarno, mematikan sambungan telepon dan langsung mengecek M-Banking miliknya.

“Dan ternyata M-banking saya sudah terblokir dan sudah tidak bisa di akses,” ucapnya.

Sutarno, kemudian menuju Bank BCA untuk mengecek saldo yang ada direkening miliknya. Namun, ia justru mendapatkan saldonya hanya tersisa Rp 1.522.

“Saldo awal saya sebesar Rp 22.353.303,35 menjadi Rp 1.522,” tuturnya.

Atas peristiwa yang dialaminya, Sutarno melaporkannya ke Polres Tangsel dan tercatat dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1762/IX/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, polisi menetapkan tindak pidana penipuan online sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) jo 45A ayat (1) UU ITE.

Pasca melapor, Sutarno mengaku heran karena nomor pelaku penipuan masih aktif hingga saat ini.

“Saya heran, penipunya online dari tanggal 23 September sampai detik ini,” ungkap Sutarno.

Ia pun, akan mendapat panggilan dari pihak Polres Tangsel pada Jumat, 7 Oktober mendatang dalam agenda klarifikasi terkait laporannya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com